KIP DKI Lakukan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Kepulauan Seribu
Komisi Informasi Provinsi (KIP) DKI Jakarta melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di badan publik dan masyarakat Kepulauan Seribu, Selasa (24/10).
Semua badan publik harus memberikan informasi publik kepada masyarakat, tapi memang bukan informasi yang dikecualikan
Bagian Kelembagaan KIP DKI Jakarta, Nani Nurani Muksin mengatakan, ini untuk melihat penerapan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu.
"Semua badan publik harus memberikan informasi publik kepada masyarakat, tapi memang bukan informasi yang dikecualikan," kata Nani, Selasa (24/10).
KIP Diminta Ikut Kawal Kebijakan PemerintahWakil Bupati Kepulauan Seribu, Ismer Harahap menyambut baik monitoring dan evaluasi oleh KIP. Pihaknya juga telah menerapkan keterbukaan informasi publik.
"Kegiatan Monev ini tujuannya sangat bagus dan saya sampaikan soal informasi kami transparan dan terang benderang," tandasnya.